UNNES GIAT 13 Edukasi Hukum Remaja Bandungan: Kenali Ancaman Tawuran dan UU ITE

Daftar Isi

Mahasiswa UNNES GIAT 13 beri edukasi hukum untuk remaja Bandungan. Bahas kenakalan remaja, tawuran (KUHP), bullying, dan pembelaan diri yang sah.
SEMARANG, BABAD.ID | Stori Loka Jawa – Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES) yang tergabung dalam Program Giat 13 Kelurahan Bandungan menggelar Penyuluhan Kesadaran Hukum bagi anggota Karang Taruna RW 05 Gintungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Kegiatan ini berfokus pada penanggulangan kenakalan remaja yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum.

Penyuluhan yang mengusung tema "Kenali Hukum, dan Hindari Masalah" ini merupakan upaya edukasi hukum sejak dini. Aan Ilham Ardiansyah dan Fithriyatirrizqoh, mahasiswa UNNES yang menjadi pemateri, memaparkan berbagai perilaku remaja yang sering dianggap sepele namun memiliki konsekuensi hukum.

Waspada Pelanggaran Hukum Remaja

Pemateri merinci sejumlah tindakan yang rentan menjerat remaja ke ranah hukum, termasuk:

  • Pelanggaran ketertiban umum.
  • Ancaman atau intimidasi.
  • Penganiayaan.
  • Penyalahgunaan narkotika.
  • Bullying dan pencemaran nama baik di media sosial.
  • Merekam dan menyebarkan konten tanpa izin, mengacu pada pasal-pasal KUHP dan UU ITE.

Selain jenis pelanggaran, upaya pencegahan juga ditekankan, seperti mengontrol emosi, menghargai diri dan orang lain, serta memahami batasan tindakan yang aman dan bertanggung jawab dalam pergaulan sehari-hari.

Tawuran dan Pembelaan Diri dalam Kacamata Hukum

Antusiasme peserta Karang Taruna sangat tinggi, dengan banyak pertanyaan yang diajukan. Salah satu sorotan utama adalah masalah tawuran dan legalitas pembelaan diri.

Menanggapi pertanyaan terkait tawuran, Aan Ilham Ardiansyah menjelaskan bahwa tindakan tersebut umumnya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama. "Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, 9 tahun jika menimbulkan luka berat, dan hingga 15 tahun apabila mengakibatkan kematian," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mewanti-wanti bahwa penghasutan atau provokasi untuk tawuran dapat dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. "Ajakan, provokasi, atau menyebarkan ajakan untuk tawuran dapat menjadi masalah hukum yang serius," tegasnya.

Mengenai pembelaan diri, pemateri memaparkan konsep noodweer dan noodweer excess yang diatur dalam Pasal 49 KUHP.

Noodweer: Alasan pembenar, yaitu pembelaan diri yang dilakukan secara wajar dan proporsional.

Noodweer Excess: Pembelaan yang berlebihan, terjadi karena kondisi psikis yang terguncang, yang menjadikannya sebagai alasan pemaaf. Namun, ada aspek penting yang harus dipenuhi, seperti ancaman harus nyata dan langsung, tindakan pembelaan harus proporsional, serta tidak ada alternatif lain untuk menghindari serangan.

Harapan Perubahan Perilaku Remaja

Bapak Buniati, Koordinator Karang Taruna RW 05 Gintungan, menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. "Kegiatan ini sangat bagus, dan harapannya dapat membawa perubahan bagi seluruh remaja Gintungan agar lebih berhati-hati dalam setiap niat maupun tindakan yang dilakukan," ujarnya.

Peserta lain juga berharap agar kegiatan serupa dapat terus berlanjut di masa depan untuk mencegah pelanggaran hukum sejak usia dini. Mahasiswa UNNES berharap penyuluhan ini menjadi langkah awal dalam membangun remaja yang peka terhadap aturan dan bijaksana, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun di era digital.***

Posting Komentar